Alasan Komisi IX Mendorong Penghapusan Aturan Tembakau dalam RPP Kesehatan

by -165 Views
Alasan Komisi IX Mendorong Penghapusan Aturan Tembakau dalam RPP Kesehatan

Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:33 WIB

Jakarta – Penolakan terhadap masuknya pengaturan komoditas tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, kembali diutarakan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga :

Bawaslu Keluhkan Anggaran Pemilu Rp5 Triliun Tak Kunjung Dicairkan

Kali ini berasal dari anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah, yang mendukung dikeluarkannya pengaturan komoditas tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Anggota dewan dari fraksi PKB itu menegaskan, sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional. Hal itu sebagaimana tercermin dalam hasil Halaqoh Nasional, yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

Baca Juga :

Mau Ada Reshuffle Menteri, Rahmat Gobel Temui Jokowi di Istana

“Ya, kami mendukung hasil pertemuan (P3M) yang lalu. Kami memang ingin mengarahkan aturan (produk tembakau) ini dikeluarkan dari RPP kesehatan,” kata Nur dalam keterangannya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga :

DPR Sebut Letjen Agus Subiyanto Calon KSAD Baru Gantikan Jenderal Dudung

Dia menegaskan, pemisahan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan itu, sangat memungkinkan untuk dilakukan. “Memungkinkan dipisahkan atau dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Itu juga yang sedang kami dukung dan upayakan,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR tersebut.

Nur pun merinci bahwa dalam RPP Kesehatan, isinya memuat banyak larangan bagi produk tembakau tersebut. Hal itu menurutnya memberikan kesan, bahwa produk tembakau seolah merupakan produk yang dilarang.

Upaya ini mengindikasikan adanya kecenderungan untuk menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, produk tembakau jelas merupakan produk yang sah, yang keberadaannya turut mendorong perekonomian negara.

Karenanya, Nur pun menyarankan Kementerian Kesehatan, sebagai leading sector dalam penyusunan RPP Kesehatan, harus lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam industri tembakau, guna menentukan arah yang tepat tanpa menyengsarakan pihak manapun.

“Serapan tenaga kerja pada industri tembakau sangat besar, dan negara memiliki sumber daya untuk itu. Itu juga perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, lima poin yang disampaikan kepada pemerintah setelah pertemuan halaqoh (P3M) tersebut adalah pertama, pembahasan RPP Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif harus melibatkan partisipasi publik secara luas dan seimbang, serta mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 dan dibahas secara terpisah.

Kedua, RPP Kesehatan harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu bahwa kebijakan negara atau pemerintah harus didasarkan pada kemaslahatan. Ketiga, perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, Keadilan, Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan, Ketertiban dan Kepastian Hukum, dan/atau Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keempat, Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan harus merumuskan pasal-pasal alternatif terkait RPP yang tidak diskriminatif, lebih adil, dan berdaulat. Kelima, P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbentuknya jaringan aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk memperjuangkan kebijakan tembakau di pusat dan daerah.

Halaman Selanjutnya

Upaya ini mengindikasikan adanya kecenderungan untuk menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, produk tembakau jelas merupakan produk yang sah, yang keberadaannya turut mendorong perekonomian negara.