Berikut Daftar Harta Gibran Cawapres Prabowo Sebesar Rp 26 Miliar

by -245 Views

Senin, 23 Oktober 2023 – 00:00 WIB

Jakarta – Gibran Rakabumingraka secara resmi diumumkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Keduanya dijadwalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 25 Oktober 2023.

Prabowo menyatakan bahwa keputusan ini sudah final setelah rapat dengan ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju. “Kita telah melakukan pembahasan secara final dan setuju sepenuhnya untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju untuk periode 2024-2029. Dan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden,” ungkap Prabowo di Kertanegara, Jakarta, pada malam Minggu, 22 Oktober 2023.

Sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, berapa kekayaan yang dimiliki oleh Gibran?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gibran memiliki total kekayaan senilai Rp 26 miliar atau Rp 26.032.674.370. Gibran memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 260.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 3.101.260.374, serta harta lainnya senilai Rp 5.552.000.000. Namun, Gibran juga memiliki utang sebesar Rp 551.586.004 atau Rp 551,5 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Gibran memiliki tanah dan bangunan sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/300 m2 di Kab/Kota Surakarta, dengan nilai Rp 6.000.000.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 2.000 m2/2000 m2 di Kab/Kota Sragen, dengan nilai Rp 2.600.000.000.
3. Tanah dan bangunan seluas 2.000 m2/2000 m2 di Kab/Kota Sragen, dengan nilai Rp 2.600.000.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 112 m2/112 m2 di Kab/Kota Surakarta, dengan nilai Rp 1.500.000.000.
5. Tanah seluas 113 m2 di Kab/Kota Surakarta, dengan nilai Rp 700.000.000.
6. Tanah seluas 896 m2 di Kab/Kota Surakarta, dengan nilai Rp 1.747.200.000.
7. Tanah seluas 1.124 m2 di Kab/Kota, dengan nilai Rp 2.191.800.000.

Selain itu, Gibran juga memiliki kendaraan sebagai berikut:
1. Motor Honda Scoopy tahun 2015, dengan nilai Rp 7.000.000.
2. Motor Honda CB-125 tahun 1974, dengan nilai Rp 5.000.000.
3. Motor Royal Enfield tahun 2017, dengan nilai Rp 40.000.000.
4. Mobil Toyota Avanza tahun 2016, dengan nilai Rp 90.000.000.
5. Mobil Toyota Avanza tahun 2012, dengan nilai Rp 60.000.000.
6. Mobil Isuzu Panther tahun 2012, dengan nilai Rp 70.000.000.
7. Mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015, dengan nilai Rp 60.000.000.