Kronologi Terbaru Kasus Mutilasi Mayat Uswatun

by -63 Views

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Antok terhadap Uswatun Khasanah telah menciptakan ketegangan di masyarakat Jawa Timur. Kejadian ini terjadi di Hotel Adi Surya, Kediri, di mana Antok mencekik Uswatun hingga tewas setelah terjadi percekcokan. Kemudian, Antok memutuskan untuk memutilasi tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibelinya di minimarket. Tubuh Uswatun dipotong-potong dan bagian-bagiannya dibuang di beberapa tempat di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Antok kemudian meminta seorang rekannya, MAM, untuk mengambil koper dan alat-alat lain dari rumahnya di Tulungagung. Potongan tubuh korban sementara disimpan di rumah kosong milik nenek pelaku sebelum dibuang. Baru setelah beberapa hari, kepala korban ditemukan di bawah jembatan Desa Slawe, Watulimo, Trenggalek.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi di Tulungagung setelah serangkaian penyelidikan. Barang bukti yang diamankan termasuk pisau, kendaraan milik pelaku, koper, dan plastik pembungkus potongan tubuh korban. Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kesimpulan dari kasus ini menunjukkan bahwa tindak kriminalitas sadis masih terjadi di Indonesia. Walaupun pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi, namun upaya kepolisian untuk mengungkap kasus ini berhasil. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah kejadian serupa terulang.