Dugaan Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar: Tersangka Baru di Sampang

by -17 Views

Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp12 miliar untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 di Kabupaten Sampang terus menjadi perhatian. Polda Jawa Timur masih terus melakukan penyelidikan terhadap 12 paket proyek terkait. Sebelumnya, Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim telah memeriksa Hasan Mustofa, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit II Tipikor Kompol Sodik Amin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru dalam perkembangan kasus. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa untuk menetapkan tersangka baru, pihaknya masih membutuhkan pemanggilan sejumlah saksi dan ahli guna melengkapi berkas perkara yang berstatus P-19.

Edy menegaskan bahwa pihaknya serius dalam penanganan kasus korupsi ini dan sedang berusaha menyusun berkas yang lengkap untuk diserahkan kembali kepada jaksa. Setelah berkas dianggap lengkap, akan diserahkan kembali kepada jaksa untuk proses lanjutan. Edy juga menjelaskan bahwa berkas P-19 adalah kode penyidikan yang menunjukkan bahwa berkas perkara masih belum lengkap dan perlu dilengkapi sebelum bisa naik ke status P-21. Semua proses ini dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian agar keadilan bisa ditegakkan dengan baik.

Source link