Warga Wonosunyo Gempol Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

by -22 Views

Di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Priyo Adi Raharjo (30) kembali masuk tahanan Mapolres Pasuruan setelah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Priyo Adi Raharjo diduga sebagai kurir sabu-sabu yang tak pernah kapok meskipun sebelumnya sudah pernah ditangkap petugas dengan kasus yang sama pada tahun 2017. Dalam penangkapan terbaru ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu seberat 1,188 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan sebuah handphone. Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan, Priyo Adi Raharjo tergiur dengan keuntungan yang didapat dari kegiatan ilegal tersebut, dimana ia bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gramnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

Source link