Penangkapan seorang pemuda berinisial EA (36) oleh polisi karena diduga memiliki narkotika jenis ganja terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. EA (36) yang merupakan warga Ndoso tersebut tertangkap membawa ganja saat sedang mengendarai sepeda motor. Polisi berhasil menyita ganja seberat 8,5 gram yang dibawa oleh EA (36) saat dilakukan penggeledahan. Barang bukti berupa ganja yang tersimpan dalam berbagai bentuk plastik bening dan kertas juga ditemukan di jok motor yang digunakan oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ganja yang dilakukan oleh pemuda tersebut. Dengan melakukan pengintaian dan mengamati gerak-gerik mencurigakan, polisi berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh EA (36). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah lama diduga terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. EA (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia berpotensi menerima hukuman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 12 tahun serta denda minimum Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Selain itu, polisi juga akan memperdalam jaringan peredaran narkoba yang masuk melalui jalur darat yang diduga terlibat dengan kasus yang menjerat EA (36). Semua barang bukti yang ditemukan, termasuk sepeda motor dan barang pribadi pelaku, telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.