Polisi Bekuk Sindikat Geser Tas Korban WN China di Bekasi

by

Empat terduga anggota sindikat pencurian dengan modus “geser tas” ditangkap setelah diduga beraksi di sebuah kedai kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korbannya merupakan warga negara China, sementara aksi pencurian tersebut terjadi pada 26 September 2026.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri. Operasi itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra dan berawal dari laporan masyarakat serta rekaman kejadian yang beredar di media sosial.

Ditangkap di Rest Area Tol Cipularang

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta analisis rekaman kamera pengawas. Dari proses tersebut, petugas mengidentifikasi kendaraan dan ciri-ciri yang diduga berkaitan dengan kelompok pelaku.

Pelacakan kemudian mengarah ke wilayah Purwakarta. Empat terduga pelaku ditangkap di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Selain mobil, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berkas rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu tas milik korban.

Diduga menyasar pengunjung kafe dan pusat perbelanjaan

Menurut Jerico, para terduga pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan. Barang yang menjadi sasaran biasanya diletakkan di atas meja atau kursi ketika pemiliknya lengah.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah pencurian dengan modus serupa di lokasi lain. Beberapa tempat yang turut ditelusuri ialah Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.

Keempat terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga barang pribadi saat berada di fasilitas umum. Warga yang mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

Source link