Pengungkapan Polres Jakbar: Musnahkan Sabu dan Ganja

by

Pemusnahan Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, serta 208 gram ganja dari hasil pengungkapan kasus.

Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tahapan penyidikan dan untuk melengkapu administrasi sebelum berkas perkara dilemparhkan kepada pihak kejaksaan. Proses ini bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Untuk memastikan transparansi proses, pemusnahan dilakukan di hadapan berbagai pihak terkait mulai dari Pengadilan, Kejaksaan, hingga pengawasan internal dari Propam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang asli dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Langkah-langkah dalam Pemusnahan Narkotika

Pada proses pelaksanaan pemusnahan, barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender dengan campuran air accu agar tidak dapat digunakan kembali. Sebelum dihancurkan, dilakukan pengecekan kandungan barang narkotika oleh tim Puslabfor Mabes Polri sebagai langkah untuk memastikan keabsahan barang bukti tersebut.

Hasil dari penghancuran kemudian dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh proses pemusnahan diawasi dan dipastikan oleh pihak terkait agar berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya sekadar tahap akhir dalam penanganan kasus, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar narkotika tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Source link