Polisi Jakpus Berhasil Tangkap Jambret WNA India

by






Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan WNA India di Jakarta Pusat

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penjambretan WNA India di Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Polsek Menteng telah berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 4 September 2026.

Pengungkapan Kasus

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang kemudian cocok dengan data pengenalan wajah kepolisian. Hasil analisis mengarah kepada satu residivis dengan inisial NJ.

Setelah melacak keberadaan NJ, polisi berhasil mengamankannya di kediamannya beserta sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian, helm, dan telepon seluler milik korban yang dirampas. NJ pun tidak sempat menjual atau membuang telepon seluler korban sebelum diamankan.

Kronologi Kejadian

Pada hari kejadian, korban bernama Gupta Rishika sedang berjalan menuju tempat ibadah sambil menggunakan telepon seluler. Tiba-tiba, dua orang di sepeda motor merampas telepon selulernya di jalan. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Menteng, yang kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dalam tempo singkat.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian

Pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya adalah paling lama tujuh tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kepemilikan sepeda motor yang digunakan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan kendaraan tersebut dalam tindak pidana lain. NJ sendiri dinyatakan negatif narkoba setelah menjalani pemeriksaan urine.

Demikian upaya keras Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng dalam menangani kasus penjambretan terhadap WNA India di Jakarta Pusat. Semoga keberhasilan ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Sumber: ANTARA News

Source link