Penelusuran Polres Jakbar Mengungkap Kasus Narkoba dengan Sitaan Sabu 1,2 kg dan Ganja 227 gram

by

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkoba di Kalideres

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Polisi juga menyita tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, sebuah tas warna hitam, dan kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu. Tersangka yang berinisial TE ditangkap di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan, Jakarta Barat pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres.

Pengakuan Tersangka dan Pemasok

Dalam pemeriksaan awal, TE mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria dengan inisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi antara TE dan A dilakukan dengan pertemuan langsung serta pembayaran melalui transfer. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka.

TE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Ia beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Source link