Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan, Tangerang
Penggerebekan di Kampung Baru Tarikolot
Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AS alias E (26) dan menyita sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandinya. Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya di Kampung Baru Tarikolot, Sepatan, Tangerang pada Senin (20/7).
Menurut Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim Opsnal Polsek Sepatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
Penemuan Barang Bukti
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Dalam plastik tersebut terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 8,22 gram. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan sisa barang yang belum terjual. Ia memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini sedang ditahan di lembaga pemasyarakatan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas tersebut.
Penegakan Hukum Tegas
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tetap menjadi prioritas utama Polres tersebut. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka agar tindakan tegas dapat diambil oleh kepolisian.
Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mapolsek Sepatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.





