Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api di Pesanggrahan: Berita Terbaru

by

Kepolisian Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata di Pesanggrahan

Jakarta – Kepolisian berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (38) yang menggunakan senjata api di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan.

Pelaku Berinisial T Kembali ke Pelanggaran yang Sama

Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku berinisial AR pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku T di Lampung Timur. T saat akan ditangkap melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Selain itu, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang.

Seala menjelaskan bahwa T merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2024 namun kembali melakukan tindakan pidana serupa setelah bebas. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tersebut memang tergolong residivis yang kembali ke pelanggaran yang sama setelah mendapat kebebasan.

Senjata Api Rakitan dan Peluru Kaliber 9 Milimeter Turut Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita senjata api rakitan beserta lima peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya. Senjata api ini digunakan untuk menakuti korban selama pelaku beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Polisi mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar proses identifikasi dan pengembalian barang bukti dapat segera dilakukan.

Source link