Pria Berinisial KM Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang
Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa memimpin tim operasi yang berhasil menangkap KM di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Lima Lokasi Kejadian Penganiayaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi di lima lokasi berbeda, termasuk Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua). Dalam kejadian di Jalan Sawo, korban mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor. Serupa dengan kejadian di Jalan Bawang, di mana korban harus menjalani perawatan akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus yang sama.
Polisi juga tengah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini. Sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, jaket bertudung, dan kaus cokelat telah berhasil disita dalam penangkapan pria berinisial KM.
Penanganan Kasus Penganiayaan
Penyidik kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku KM. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mencari bukti lain yang bisa menguatkan kasus ini. Kasus penganiayaan ini ditangani berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





