Pelaku Penganiayaan Jakbar Mengaku Lupa Kejadian Karena Pengaruh Miras

by

Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Mengaku Lupa dan Berdalih Alkohol

Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya saat diperiksa penyidik kepolisian. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, pelaku alasan tidak mengingat kejadian tersebut karena dirinya dalam pengaruh alkohol.

Kejadian Penganiayaan Saat Konsumsi Minuman Keras

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat dini hari setelah pelaku dan korban berkumpul untuk minum minuman keras di sebuah kafe. Saat pesta berlangsung, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Alexander menjelaskan bahwa pelaku memukul korban di depan toko minuman setelah cekcok yang awalnya terjadi. Polisi merespons cepat setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Pelaku dengan inisial FDC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penanganan kasus penganiayaan ini terus berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami lebih jelas kondisi korban. Polisi akan menggali informasi dari hasil visum dan keterangan dokter secara resmi.

Source link