Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Obat Keras dan Psikotropika ilegal di Jakbar
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial A alias BOY (26) di lokasi kejadian yang berada di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakbar.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G secara bebas di toko tersebut. Petugas Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan toko plastik tersebut, ditemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang tersimpan dengan rapi. Barang bukti yang disita meliputi 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai jenis psikotropika, uang hasil penjualan, dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku Dianggap Melanggar Hukum
Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, yaitu Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul pasokan obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya jaringan terkait peredaran gelap ini.
Polsek Kalideres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter dan mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka.





