Penahanan Dirut Hanania Group Terkait Dugaan Penipuan Umrah

by

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah yang mencapai total kerugian sekitar Rp12,14 miliar.

ASF Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Perjalanan Ibadah Umrah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama datang dari sekitar 128 orang korban yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp12,14 miliar. Para korban telah membayar paket umrah kepada Hanania Group namun tidak diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai yang dijanjikan.

Kronologi Penipuan Umrah yang Dilaporkan oleh Korban

Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari para pelapor dan korban yang terdaftar dalam laporan pertama. Sementara itu, laporan kedua dari seorang pelapor berinisial NN juga sedang diproses terkait kegagalan keberangkatan umrah untuk dua jamaah.

Tersangka ASF dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.

Source link