Segera Hukum Pelaku Penganiayaan di Jaklingko Setelah Hasil Uji Klinis
Jakarta – Kepolisian segera memberikan hukuman kepada pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial NS (30) melakukan aksi tersebut terhadap korban berinisial B (27), setelah keluarnya hasil uji klinis.
Proses Hukum dan Tindakan Kepolisian
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, Dinsos (Dinas Sosial DKI) sedang memberikan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukan medis pelaku. Setelah hasil uji klinis keluar, pelaku akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selama menunggu hasil uji klinis, kepolisian tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Kejadian penganiayaan terjadi saat angkutan Jaklingko melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku naik ke kendaraan dan duduk di bangku belakang sisi kanan. Ia meminta bantuan penumpang lain untuk tap kartu pembayaran elektronik, namun terjadi masalah pada mesin. Saat korban menerima kartu dari penumpang lain untuk diserahkan kepada pelaku, pelaku mengambilnya dengan kasar.
Ketika korban turun dari kendaraan, pelaku menampar pipi kiri korban. Meskipun korban mempertanyakan tindakan tersebut, pelaku malah menampar dan menendang korban. Sopir akhirnya menghentikan kendaraan, dan seluruh penumpang diminta turun. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara atau denda.




