Tukang Rujak di Jakarta Barat Terancam 15 Tahun Penjara karena Cabuli Siswi SD
Seorang tukang rujak di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Pelaku ini kini terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Menyebut pelaku sebagai tetangga dekat korban yang telah lama dikenal keluarga, polisi mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditangkap dan diproses sesuai Pasal 473 KUHP mengenai Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak.
Kedekatan Pelaku dengan Korban
Sebagai tetangga dekat yang dikenal keluarga korban sejak lama, pelaku membuat korban merasa percaya dengan memberikan uang dan jajanan. Diketahui bahwa orang tua korban sering pulang larut malam akibat pekerjaan sehingga kerap menitipkan anak kepada pelaku. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan tercela terhadap korban.
Pelaku, yang awalnya disangka memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji, ternyata menggunakan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya. Dengan modus memberikan uang dan jajanan, pelaku berhasil membuat korban percaya kepadanya. Aksi bejat ini telah terjadi sejak sekitar tahun 2022 hingga bulan Maret 2026 dengan total kejadian sebanyak empat kali di berbagai lokasi.
Penemuan Kasus dan Pelaporan
Orang tua korban sebelumnya tidak mengetahui bahwa anak mereka menjadi korban pencabulan, karena korban sendiri takut untuk membicarakan kejadian yang menimpanya. Kasus ini terbongkar setelah teman korban melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya. Guru korban kemudian melapor kepada ibu korban, yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mempercayai orang di sekitar kita, terutama ketika melibatkan anak-anak dalam lingkungan terdekat. Pendidikan dan perlindungan terhadap anak harus selalu menjadi prioritas utama untuk mencegah kejahatan semacam ini terjadi.





