Jawaban Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Andrie Yunus Akan Digelar Kamis
Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban dalam sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (21/5) pagi. Agenda sidang juga mencakup replik dan duplik yang akan disesuaikan dengan waktu persidangan.
Agenda Sidang dan Tahapan Selanjutnya
Hakim tunggal praperadilan telah menetapkan jadwal persidangan yang akan diikuti dengan berbagai tahapan. Setelah jawaban termohon pada Kamis (21/5), persidangan akan melanjutkan dengan replik pemohon dan duplik termohon.
Pada Jumat (22/5), agenda sidang akan fokus pada pembuktian surat dari pemohon dan termohon, serta pemeriksaan saksi dan ahli. Sementara pada Senin (25/5), termohon akan menyajikan saksi dan ahli dalam persidangan.
Penyampaian Kesimpulan dan Putusan
Kesimpulan dari sidang praperadilan dijadwalkan akan disampaikan pada Selasa (26/5), dengan putusan akhir direncanakan pada Selasa (2/6). Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan agar hakim menetapkan bahwa pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.
Proses penyidikan dari dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B, menjadi sorotan. Permohonan praperadilan diajukan karena perkembangan kasus dianggap mandek, tanpa adanya tindak lanjut dalam penegakan hukumnya.
Sidang perdana praperadilan Andrie Yunus menunjukkan dinamika yang terjadi dalam proses hukum terkait kasus penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau setelah berbagai tahapan persidangan dilaksanakan.
Copyright © ANTARA 2026





