Tiga Tersangka Korupsi KoinWorks Ditahan Kejati DKI

by

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Bank melalui Fintech KoinWorks

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui platform fintech KoinWorks. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Tersangka-tersangka Korupsi KoinWorks

Tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah BAA sebagai Direktur Operasional PT LAT pada periode 2021 hingga sekarang, BH sebagai Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 dan Komisaris PT LAT sejak 2022 hingga sekarang, serta JB sebagai Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang. Mereka merupakan pengurus PT LAT, pemilik dari fintech KoinWorks, yang diduga terlibat dalam praktik tidak sah dalam pengajuan dan penyaluran pembiayaan dari bank di Jakarta kepada nasabah.

Dalam penyelidikan, para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen tagihan agar dapat mencairkan kredit sebesar Rp600 miliar. Mereka memanipulasi invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga terjadi pencairan kredit yang merugikan pihak bank dan nasabah.

Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Kejati DKI terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait keterlibatan pihak bank dan nasabah dalam praktik korupsi ini. Penyidik juga sedang memeriksa saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link