Dugaan Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat Terbongkar
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mereka menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat ilegal sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa pria berinisial AMR (29) diamankan di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam penjualan obat jenis Eximer dan Tramadol secara ilegal.
Penindakan Tegas terhadap Peredaran Obat Keras
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AMR diduga menjalankan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Cikarang Barat. Polisi masih terus menyelidiki jaringan dan asal usul obat-obatan ilegal yang diedarkan oleh tersangka.
Kapolres Sumarni menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat. Polres Metro Bekasi secara tegas berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus serupa yang mengancam generasi muda.
Sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka. Adapun barang bukti yang disita termasuk sabu, ganja, ekstasi, dan berbagai jenis obat keras lainnya.
Kapolres Sumarni juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran serta masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.





