Pendalaman Kasus Pelaporan Saiful Mujani oleh Polisi

by

Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar oleh yang bersangkutan di media sosial. Dua laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini, namun identitas pelapor tidak diungkapkan. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut karena tidak boleh menolak laporan masyarakat. Masyarakat diharapkan bisa memahami tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan dari mereka. Budi juga mengajak agar masyarakat tidak mengaitkan laporan tersebut dengan isu SARA dan politik, serta memberikan dukungan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan polisi oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Source link