Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Pelaku ini diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 9 April 2026 terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mencatut nama lembaga penegak hukum.
Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK berhasil menangkap pelaku dengan inisial TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, dan empat kartu identitas berbeda. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI pada Senin, 6 April 2026, dan meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban pada 9 April 2026.
Setelah korban mengetahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, ia segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya. Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polda Metro Jaya terus mendalami perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan modus serupa. Sebelumnya, pihak berwenang juga sedang mendalami laporan terkait pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan institusi publik.




