Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengungkap dalang utama di balik kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Ade, ini harus diselidiki sampai tuntas dan hukum harus ditegakkan, bahkan dengan menerapkan Pasal TPPU jika diperlukan. Ade juga menyebut bahwa mereka telah dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait permohonan SP3 dan kesepakatan Restorative Justice (RJ) dari tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon telah menyadari kesalahannya dan siap membantu mengungkap siapa dalang di balik kasus tersebut. Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa Rismon Sianipar bersama pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons permintaan maaf yang disampaikan oleh peneliti Rismon Sianipar kepada Presiden Jokowi. Dalam bulan Ramadhan, Gibran menegaskan pentingnya saling memaafkan dan merajut tali persaudaraan. Gibran juga menghargai klarifikasi dan kesediaan Rismon untuk meninjau kembali pernyataannya.
Kasus Ijazah Palsu: Penyelidikan Mendalam Dibutuhkan





