Pada Sabtu (21/3), Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F yang membunuh wanita bernama DA (36) di kontrakan di Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup. Tersangka F dijerat Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain. Selain itu, tersangka juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU yang mengatur tentang penganiayaan berat.
Tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3) setelah berusaha melarikan diri. Korban DA, yang merupakan cucu dari pelawak Betawi, Mpok Nori, dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Kronologi kejadian bermula dari cekcok antara tersangka dan korban yang akhirnya berakhir dengan kematian tragis dari korban.
Mayat korban ditemukan berlumuran darah di kontrakan di Jakarta Timur, pada Sabtu pukul 04.30 WIB. Saksi melaporkan bahwa korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan darah mengering di sekitarnya. Petugas kepolisian pun berhasil menangkap tersangka dan menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Semua informasi ini disampaikan melalui keterangan resmi dari Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses investigasi kejahatan ini.





