Kepolisian segera memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup idola JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada Kamis, 12 Maret 2026. Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor dan rencana jadwal pemanggilan pada hari Kamis tersebut. Laporan ini tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan selama rentang waktu 2022-2025.
Dalam laporannya, terjadi manipulasi data melalui postingan media daring X. Korban melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya, dengan beberapa kata yang tidak baik. Pelaporan dilakukan setelah korban merasa dirugikan dan langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk diberi tindak lanjut. Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut dari Freya dan tiga saksi terkait kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menjelaskan bahwa penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana. Semua proses klarifikasi dan pemanggilan diharapkan dapat membawa kejelasan terkait laporan penyalahgunaan AI ini. Barang kali terkait, baca juga: Pram akui ada peran AI untuk bangun Jakarta jadi lebih baik, Jakarta sudah gunakan AI untuk pantau dan tangani macet, Jakarta Satu implementasikan AI dukung visi jadi kota global.
Pewarta: Luthfia Miranda PutriEditor: Rr. Cornea KhairanyCopyright © ANTARA 2026





