Seorang wanita berinisial IPS (22) nekat melakukan pencurian uang di sebuah minimarket kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pada Selasa (10/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB, IPS tertangkap basah saat melancarkan aksinya dan langsung dilaporkan ke Polsek Tambora. AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, mengatakan bahwa tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah menerima laporan tersebut.
IPS mengaku telah melakukan pencurian lima kali di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar), namun hanya dua aksinya yang terbongkar. Sebelumnya, IPS pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan setelah mencuri uang Rp4,6 juta di minimarket wilayah tersebut, tetapi kasusnya diselesaikan melalui jalur “restorative justice” (RJ). Kali ini, IPS mencuri Rp2,6 juta di wilayah Tambora, dengan tiga aksinya lainnya tidak terdeteksi.
Motif dari aksi pencurian IPS kali ini adalah karena alasan ekonomi, dimana ia membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarganya. IPS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Keseluruhan kejadian ini menjadi peringatan bagi semua orang agar tidak melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan, dan lebih bijaksana dalam menghadapi masalah keuangan.





