Terjebak Pinjol: Wanita Gasak Harta Rp300 Juta Sahabat

by

Sebuah aksi perampokan harta senilai Rp300 juta dilakukan oleh seorang wanita berinisial DS (42) terhadap sahabatnya sendiri yang terlilit pinjaman online. Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan antara bulan September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Hubungan pertemanan yang sudah lama terjalin antara tersangka dan korban dimanfaatkan oleh DS dengan menduplikasi kunci rumah sahabatnya untuk melakukan aksi pencurian.

Pertama-tama, korban menyangka kehilangan harta bendanya akibat pencurian makhluk gaib, namun setelah memasang CCTV di rumahnya, terungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah DS. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (6/3). Selama proses pemeriksaan, korban bertanya mengapa sahabatnya tega melakukan perampokan, padahal korban merasa telah baik padanya. DS menjawab bahwa aksi perampokan dilakukan karena korban terlalu baik.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menambahkan bahwa pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Keseluruhan kasus ini memberikan pembelajaran bahwa kehati-hatian dalam menjaga keamanan rumah dan pertemanan sangat penting untuk mencegah situasi serupa terjadi di kemudian hari.

Source link