Tindakan Satpol PP Terhadap Penjual Miras Ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru

by

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan terhadap penjual minuman keras (miras) dari berbagai merek di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menegakkan aturan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin, terutama selama bulan suci Ramadhan. Dalam operasi di Kecamatan Tebet, petugas berhasil menyita 231 botol miras dari beberapa lokasi, termasuk Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, dan lainnya. Di Kecamatan Kebayoran Baru, sebanyak 93 botol miras juga diamankan dari toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Kubis. Setelah penyitaan, petugas memberikan berita acara penyitaan kepada pelaku usaha serta menyimpan barang bukti ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Mereka juga meminta pelaku usaha untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan ilegal tersebut. Satpol PP Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Source link