Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja yang dilakukan pada Kamis (5/3). Ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut disita dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dan kemudian dibawa ke Posko Satpol PP Monas sebagai barang bukti. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Rahmat mengatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak mengulangi untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin. Rahmat menekankan pentingnya agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP siap untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang.




