Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di Pangandaran. Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak yang dipimpin oleh Tian Kadarisman telah melaporkan oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menilai bahwa keterlibatan oknum dewan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap mandat sebagai wakil rakyat. Hal ini karena ditemukan indikasi bahwa oknum DPRD tersebut memiliki tiga peran, yaitu sebagai promotor (affiliator) yang aktif mempromosikan investasi bodong MBA, penjamin legitimasi yang menyalahgunakan status dewan untuk memberi legitimasi palsu, dan pembiar yang mengetahui ketimpangan tetapi bungkam. Tian menyerukan agar oknum-oknum tersebut menyadari kesalahan mereka dan mundur secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Badan Kehormatan akan segera merapat untuk mengumpulkan informasi dan menindaklanjuti laporan yang diajukan. Aturan, tata cara, serta kode etik akan ditegakkan dalam penyelidikan ini untuk mengetahui apakah oknum-oknum tersebut hanya sebagai fasilitator atau juga terlibat dalam mengajak orang lain bergabung. Asep juga mendukung langkah pengusutan dari pihak kepolisian untuk menentukan apakah kasus ini termasuk dalam kategori pidana atau perdata. Hal ini menunjukkan seriusnya penanganan kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA di Pangandaran.




