Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, telah mengadakan sesi sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pangandaran. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, hingga generasi muda, dengan tujuan utama untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan meningkatkan perlindungan hak konsumen di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.
Dalam sosialisasinya, Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan landasan utama dari keadilan ekonomi. Beliau menyatakan bahwa negara harus memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar mereka tidak merasa dirugikan dalam setiap transaksi yang dilakukan, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Beberapa hak dasar konsumen yang dipaparkan meliputi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, akses informasi yang jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan untuk selalu menjaga kualitas produk, memberikan informasi yang transparan, serta bertanggung jawab atas setiap kerugian yang mungkin timbul.
Berbagai permasalahan terkait dengan produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan keterbatasan posisi tawar konsumen kecil menjadi bahasan utama dalam sesi dialog interaktif. Hj. Ida menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat untuk mendukung ekonomi rakyat.
Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini merupakan bagian dari upaya yang berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, serta pro-rakyat. Hal ini menandakan betapa pentingnya perlindungan hak konsumen di era perdagangan digital yang terus berkembang pesat.




