Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan baru saja melakukan deportasi terhadap seorang DJ dan seorang penari warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan tersebut merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi. Deportasi dilakukan terhadap ZS, WNA China, dan KS, WNA Thailand, yang kedua-duanya tertangkap dalam operasi tersebut karena melakukan aktivitas yang melanggar izin tinggal pada tanggal 15 Februari 2026.
ZS terbukti bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS merupakan seorang penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dan penangkalan merupakan sanksi yang diberlakukan terhadap keduanya. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan terhadap keduanya selama proses keberangkatan hingga di pesawat.
Tindakan ini sebagai bentuk konkrit dari negara dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing dengan melaporkan hal-hal mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap sebagai kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Oleh karena itu, penting bagi warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati nilai dan norma masyarakat setempat.





