Satpol PP Bakal Nyamar Jadi Preman Awasi Tempat Hiburan Malam Jakbar

by

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah mengungkapkan rencananya untuk menggunakan metode penyamaran dalam mengawasi tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan. Edison Butar Butar, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, menjelaskan bahwa anggota akan menyamar dengan pakaian preman atau bebas untuk memeriksa tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan jam operasional selama Ramadan. Metode penyamaran ini akan dilakukan secara bersamaan dengan pengawasan terbuka, di mana tim khusus Satpol PP akan mendatangi tempat hiburan malam dengan seragam lengkap.

Penegakan aturan jam operasional untuk tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Aturan ini telah dijabarkan dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Misalnya, kelab malam hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, dan diskotek mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, usaha karaoke eksekutif dapat beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, sementara usaha rumah billiar yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Dengan demikian, Satpol PP Jakarta Barat akan menggabungkan metode penyamaran dengan pengawasan terbuka untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha pariwisata tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama Bulan Ramadan. Upaya penegakan aturan ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah selama bulan suci bagi umat Muslim.

Source link