Update: Penanganan Kasus Penganiayaan di Jakbar Dihentikan Polisi

by

Penyelidikan laporan balik terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri, Darwin dan Angel, telah dihentikan oleh Polres Jakarta Barat. Kuasa hukum korban, Machi Ahmad, menegaskan bahwa kasus kliennya yang dituduh dengan Pasal 448 KUHP telah dihentikan karena polisi tidak menemukan cukup alat bukti untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut. Laporan mengenai ancaman perusakan studio musik juga disebut tidak memiliki bukti yang cukup, dan diduga sebagai LP palsu.

Meskipun demikian, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan Angel. Berkas perkara kliennya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Polisi juga telah meminta keterangan dari terlapor sebagai bagian dari tahap penyidikan. Kuasa hukum korban berharap agar tersangka segera ditahan mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, Darwin dan Angel dipanggil polisi untuk dimintai keterangan setelah dilaporkan balik oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan. Mereka dituduh melakukan ancaman kekerasan dan telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polres Metro Jakarta Barat. Keberadaan unsur pidana dalam kasus ini telah memicu proses penyidikan lebih lanjut untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab.

Source link