Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan ini mengakibatkan penangkapan tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33). Informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang menjadi awal dari penangkapan tersebut.
Polisi melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk penindakan. Selama penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 10 kg yang disembunyikan dalam tas jinjing oleh ketiga pria tersebut. Melalui pengembangan, polisi juga menemukan ganja seberat 5,507 kilogram di sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 15,507 kg.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat dan kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan upaya polisi dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.





