Penjaga Keamanan Kolaborasi dengan PPATK dalam Penyelidikan Jaringan Etomidate

by

Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan dua jenis etomidate. Empat pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kapolres Aris Wibowo berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dengan koordinasi dengan PPATK guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut. Mereka juga akan mengungkap arus transaksi keuangan keempat pelaku yang saat ini ditahan.

Dari penelusuran, diketahui bahwa narkotika etomidate ini masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate secara resmi masuk dalam narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini dapat berbahaya, terutama melalui rokok elektrik yang dapat menyebabkan efek seperti pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Total barang bukti yang berhasil disita termasuk 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta satu lembar tiket pesawat internasional. Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok juga menekankan pentingnya melawan penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110. Dengan pengungkapan ini, Polres telah berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka selama periode Januari hingga Februari 2026.

Pada akhirnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap komitmen dalam perang melawan narkoba demi melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Tindakan tegas telah diambil dengan menangkap empat pelaku peredaran narkotika jenis etomidate yang merupakan golongan II dan berasal dari jaringan internasional yang dibawa dari Malaysia ke Jakarta. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat meredakan peredaran narkoba dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Source link