Polsek Metro Penjaringan mengungkapkan bahwa penjualan obat terlarang dan berbahaya oleh MK dan FA dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku tersebut menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan menjadikannya sebagai pekerjaan utama mereka. Harga obat berbahaya bervariasi, seperti satu bungkus klip plastik berisi enam butir dijual seharga Rp5 ribu oleh MK. Sementara itu, FA menjual satu butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp3.000 dan Hexymer dengan harga Rp2.000.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa puluhan plastik berisi obat Hexymer dan Tramadol, beberapa strip obat dan uang tunai hasil penjualan. Para pelaku dijerat dengan pasal tertentu dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara atau denda maksimal. Tindakan ini sesuai dengan upaya penegakan hukum terhadap distribusi obat ilegal di wilayah Penjaringan.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan tindakan untuk menindak pelaku penjualan obat terlarang guna menjaga keamanan masyarakat. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan informasi dan kolaborasi dengan pihak berwajib agar kejahatan semacam ini dapat dicegah dan dihentikan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan daerah Penjaringan dapat terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merugikan banyak pihak.





