Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menegaskan bahwa pengoplosan gas merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan harus ditindak secara hukum untuk mencegah terjadinya ledakan yang membahayakan jiwa. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menekankan pentingnya perlindungan nyawa dalam penegakan hukum terkait gas oplosan. Proses pemindahan gas oplosan tidak memenuhi standar keamanan sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran dan ledakan yang membahayakan pengguna gas serta orang di sekitarnya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap lima orang di dua lokasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram. Kelima pelaku tersebut ditangkap di Jakarta Utara dan Bogor dengan ribuan tabung gas sebagai barang bukti. Kasus pengoplosan gas ini dipicu oleh kekhawatiran atas insiden kebakaran yang terus terjadi, termasuk kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru yang diduga disebabkan oleh kebocoran gas hasil oplosan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menekankan komitmen kepolisian untuk mengawasi penggunaan subsidi gas demi keselamatan masyarakat. Pelaku pengoplosan gas ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tinggi. Modus operandi para pelaku meliputi pemindahan isi gas subsidi ke tabung non subsidi atau portabel untuk dijual dengan harga di bawah pasar guna meraih keuntungan yang lebih besar.
Dengan adanya penangkapan para pelaku pengoplosan gas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap penggunaan gas yang tidak sesuai standar keamanan. Kepolisian terus memantau dan melakukan pengawasan ketat agar kebijakan subsidi gas negara dapat berjalan dengan baik serta masyarakat terhindar dari bahaya akibat pengoplosan gas.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026





