Pelaku Bisnis Manfaat Besar dari Pengoplosan Gas Subsidi

by

Pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga mendapatkan keuntungan besar dari aksi penyuntikan gas bersubsidi ke gas non-subsidi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa praktik ini memberikan keuntungan instan bagi pelaku tanpa menyadari bahaya yang ditimbulkan. Penemuan kasus ini berdasarkan patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan penjualan gas portabel merek “Tokai” secara online dengan kondisi tabung yang mencurigakan.

Selanjutnya, dilakukan penelusuran digital yang mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di Jakarta Utara. Pelaku dilaporkan melakukan penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berat 5,5 kg dan 12 kg, serta menggunakan alat suntik rakitan untuk proses ini. Empat tersangka ditangkap di Jakarta Utara sedangkan satu tersangka ditangkap di Bogor, beserta ratusan paket gas portabel siap kirim.

Dari praktik ini, pelaku menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Mereka membeli gas subsidi seharga Rp19.000 hingga Rp21.000 dan menjualnya kembali dengan harga mencapai Rp200.000-Rp220.000 per tabung. Pengoplosan gas ke tabung portabel juga menghasilkan keuntungan signifikan, dengan setiap tabung subsidi 3 kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk tabung gas, tabung portabel merek “Tokai” ilegal, tabung gas non-subsidi, alat suntik, mobil pengangkut, timbangan digital, plastik packing, dan lainnya. Kelima pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Kebakaran rumah di Pademangan yang diduga akibat kebocoran gas juga menjadi perhatian serius terkait penyalahgunaan gas subsidi ini.

Source link