Petugas kepolisian telah mengungkapkan hasil mediasi atau Restorative Justice (RJ) antara seorang guru dengan inisial CB atau yang lebih dikenal sebagai Ibu Budi dan pihak orang tua murid terkait kasus dugaan kekerasan verbal di sebuah sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel). Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, terlapor sudah meminta maaf kepada anak dan orang tua atas perbuatannya yang menyedihkan dan mengecewakan selama ini, dengan niatan untuk kebaikan anak. Meskipun demikian, pelapor tetap memutuskan untuk melanjutkan laporan polisi yang telah diajukan ke Polres Tangerang Selatan.
Kapolres juga menegaskan bahwa pertemuan atau mediasi yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan masa depan anak, dengan harapan terciptanya solusi penyelesaian yang damai. Mediasi atau RJ itu sendiri dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2026, di Polres Tangerang Selatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengungkap kronologi kasus ini dimulai pada bulan Agustus 2025, ketika seorang guru berinisial CB diduga menggunakan perkataan kurang pantas terhadap seorang murid di sekolah swasta di Tangsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa meskipun orang tua murid telah bertemu dengan sang guru untuk mediasi, namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak. Guru tersebut belum memberikan permintaan maaf kepada siswa yang bersangkutan, bahkan setelah menunggu dari Agustus hingga Desember 2025. Hal ini masih menjadi bahan penelitian lebih lanjut, dengan harapan kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan kepala dingin dan kebesaran hati.





