Warga Tiongkok di Ketapang Masih Tersangka Curang Listrik

by

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa warga negara asing (WNA) dari Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak untuk tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Keputusan ini diambil setelah dua sidang praperadilan yang menyatakan bahwa Liu tetap tersangka, meskipun ada beberapa permohonan yang diajukan terkait penetapan tersebut. Meskipun perkara praperadilan terkait penahanan Liu dicabut, namun tetap berlaku ketentuan hukum sesuai Pasal 306 KUHP baru. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Liu sebagai tersangka terkait kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak yang tidak sah. Meski pihak yang bersangkutan telah mencoba melakukan praperadilan beberapa kali, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa penetapan tersangka sudah sah berdasarkan bukti yang ada. Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang terjadi juga telah dibuktikan melalui lonjakan tagihan listrik dan hilangnya ore emas yang disita sebelumnya oleh Bareskrim Polri. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk diproses lebih lanjut.

Source link