Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai menjadi pusat perhatian. Majelis hakim menjelaskan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, dipertanyakan tentang tidak ditangkapnya pihak pemberi uang. Saksi Dika Rahman dari Polda Jatim mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi setelah adanya pengaduan mengenai permintaan uang Rp50 juta untuk menghapus tautan berita kontroversial di TikTok yang melibatkan nama Kadindik Jatim dalam isu perselingkuhan dan dugaan korupsi. Meskipun uang tunai Rp20 juta ditemukan berpindah dari tangan Hendra ke terdakwa Sholihuddin pada saat penangkapan, keberadaan Hendra yang menyerahkan uang tersebut tidak ditangkap menimbulkan pertanyaan dari hakim Dr. Nur Kholis. Nur Kholis menyoroti peranan Hendra dalam memberikan uang dan menegaskan pentingnya turut serta dalam penanganan hukum. Selain itu, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan melakukan pemerasan terhadap Aries Agung dengan modus ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan. Aksi tersebut diduga menciptakan kerugian materiil dan gangguan psikis terhadap korban. Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan pemerasan secara bersama-sama.
Penanyaan Hakim pada Kasus Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim





