Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku berinisial HN (18) ditangkap oleh petugas setelah melakukan kejahatan di tengah situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar. Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB, ketika korban berinisial RAF, seorang siswa SMP swasta, sedang melintas di lokasi tersebut dan bertemu dengan beberapa temannya yang hendak melakukan tawuran.
RAF, yang menolak ajakan untuk terlibat dalam tawuran, diancam oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain. Salah satu pelaku bahkan menendang korban hingga terjatuh dan mengancam menggunakan senjata tajam. Para pelaku merampas tas yang berisi ponsel milik korban serta tas milik temannya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku yang merupakan pemuda putus sekolah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara maksimal. Ini adalah salah satu dari sekian kejadian perampasan yang terjadi di sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Semoga tindakan tegas dari pihak berwajib dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seperti ini di masa mendatang.




