Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menangkap tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Tersangka tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2025 setelah tim penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus. Pada 18 Desember pukul 04.00 WIB, RAS telah ditangkap di Jakarta Pusat untuk pemeriksaan sebagai saksi setelah tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Selama pemeriksaan, tim penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka. Modus operandi tersangka adalah dengan memperdaya karyawan perusahaan yang menggunakan identitasnya untuk mengurus klaim JKK. RAS mengatakan dapat membantu dalam pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan imbalan sebesar 10 persen dari klaim yang diajukan dan menjanjikan uang sebesar Rp1 juta hingga 2 juta.
Selain itu, RAS juga meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening peserta BPJS dari beberapa perusahaan. Dia kemudian memalsukan dokumen-dokumen untuk mengajukan klaim JKK dengan bantuan oknum karyawan BPJS. Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,73 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 18 Desember 2025. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga telah memberikan peringatan keras terhadap upaya mengambil konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





