Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata

by

Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa ini tragis karena mengakibatkan dua orang tewas di tempat. Keenam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dengan serius dan komitmen untuk mengungkap kasus kriminal. Polri menegaskan akan melaksanakan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait informasi dua korban yang tewas, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa salah satu korban meninggal dunia di RS Bhudi Asih. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua korban tersebut merupakan penagih hutang atau mata elang (matel).

Penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya meminta waktu untuk dapat menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Keseluruhan proses penanganan perkara ini berlangsung dengan penuh transparansi dan profesionalisme untuk menegakkan hukum yang berlaku.

Source link