Sopir Mobil MBG Akan Dituntut Pasal 360 KUHP oleh Polisi

by -58 Views

Polres Metro Jakarta Utara akan menindak sopir mobil yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pasal 360 KUHP. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa status kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Pasal 360 KUHP akan dikenakan karena sopir tersebut menyebabkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Saat ini, ada 22 orang yang menjadi korban tabrakan, di mana beberapa di antaranya dirawat di rumah sakit setempat. Pengemudi minibus yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah sopir pengganti yang mengantarkan makanan MBG karena sopir utama sedang sakit.

Menurut keterangan dari AKP Bobi Subasri, pria berinisial AI sebagai sopir pengganti sebelum kejadian sudah dua kali mengantarkan makanan program MBG ke sekolah tersebut. Dalam penyelidikan awal, sopir tersebut mengaku bahwa rem mobil tidak normal sehingga saat hendak menurunkan kecepatan, mobilnya malah menabrak siswa dan guru di sekolah itu.

Penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait kecelakaan tersebut. Melalui penindakan yang dilakukan, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. Semua pihak diharapkan dapat mengutamakan keselamatan dan kehati-hatian saat melakukan kegiatan seperti pengantaran makanan di lingkungan sekolah.

Source link