Kebakaran Ruko Jakpus: Polisi Periksa Pemilik Terra Drone

by -65 Views

Pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait kebakaran ruko di kawasan Kemayoran yang menyebabkan 22 orang tewas. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa hari ini ada tambahan 3 saksi yang diperiksa, salah satunya pemilik perusahaan dengan inisial MWW. Selama ini, total 10 saksi telah diperiksa dalam kasus kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Petugas masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap perbuatan pidana dalam kejadian tersebut. Potensi hukum dalam kasus ini melibatkan pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kebakaran yang disebabkan dengan sengaja atau kealpaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku jika terbukti bersalah adalah penjara antara 5 hingga 12 tahun. Sebelumnya, Karumkit Polri Brigjen Pol Prima Heru mengkonfirmasi bahwa seluruh 22 korban kebakaran telah diidentifikasi setelah dilakukan rekonsiliasi. Tim DVI Forensik telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 kantong jenazah. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi kebakaran yang terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Source link