Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Halida Rahardhini dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan terlalu dini. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos tetap berlanjut. Penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat hukum Indonesia, sehingga tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Tim Biro Hukum KPK, Indah, menghormati keputusan hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025, menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia kemudian melarikan diri ke luar negeri dan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
PN Jaksel Tolak Praperadilan: Kasus Paulus Tannos





