Pihak Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan senjata api di Depok. Kedua pelaku, KM dan RA, tertangkap setelah melakukan percobaan pencurian di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok pada Senin (24/11). Saat dipergoki oleh korban, salah satu pelaku menodongkan senjata api sebelum melarikan diri. Berkat rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. Dua pelaku kemudian ditangkap di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, Rabu (26/11) dini hari. Selama penangkapan, petugas juga menemukan senjata api rakitan dan peluru di rumah pelaku. Pelaku mengakui sering menggunakan senjata api saat melakukan pencurian. Mereka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejahatan kedua pelaku viral di media sosial Instagram, menunjukkan kejadian percobaan pencurian tersebut. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata di Depok





